Selamat Datang...

Kantor pengacara Heru Hadi Siswanto & Rekan merupakan kantor hukum yang menangani perkara perceraian dan perkara-perkara lain yang berhubungan dengan hukum keluarga, hukum perusahaan, hukum pidana dan hukum perdata dll.

Kantor kami telah berpengalaman 8 tahun dalam menangani perkara-perkara tersebut di atas. Dalam hal memutuskan suatu kasus, kami terbiasa melakukan konsultasi bersama sama dengan team pengacara kami. Setelah konsultasi tersebut biasanya kami memberikan solusi dan celah hukum yang terbaik yang diinginkan klien kami. Khusus untuk masalah perceraian, kami banyak mempertimbangkan keinginan klien, menghadap kantor kami bukan berarti klien harus menempuh jalan hukum untuk cerai, namun kadang kala penyelesaian secara kekeluargaan pun menjadi kepuasan tersendiri bagi kantor kami.

Konsultasi

Konsultasi memerlukan pertemuan terlebih dahulu, tujuannya adalah untuk memahami dan mencari solusi masalah klien. Setelah konsultasi barulah klien akan kami berikan jalan terbaik dan jalan terburuk di lihat dari sisi hukum yang berlaku di Indonesia. Konsultasi dapat dilakukan di kantor kami yang terletak di Ruko Fantasy Blok Z No. 28, Cengkareng, Jakarta Barat. Pertemuan konsultasi harus dengan perjanjian terlebih dahulu, silahkan hubungi 021 - 33066351 Hp. 0815 14123101, 0852 18502022.

Kami juga menerima konsultasi permasalahan hukum anda

Buku Tamu

Nama Pengunjung:
Email:
URL:
Komentar:

Lihat Semua Komentar


Nama :
Email :
Tanggal Kirim : 2012-05-14
URL :
Komentar :
--------------------------------------------- - -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama : GrRNBEoOL
Email : sceqlw@agqlzh.com
Tanggal Kirim : 2012-05-14
URL : http://nqowyqpglkab.com/
Komentar : d0QBKu qywceqdmiuep
--------------------------------------------- - -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama :
Email :
Tanggal Kirim : 2012-05-14
URL :
Komentar :
--------------------------------------------- - -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Artikel Hukum

Contoh Kasus hukum Perdata
Artikel tanggal, 2012-02-08
A menitipkan lukisan pada B selama 1 bulan dan akan diambil kembali pada tanggal 10 Januari 2011. B setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu, lukisan dijual B pada pihak lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba tanggal 10 Januari 2011 B mengembalikan lukisan itu dengan lukisan lain yang harganya separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah A tetap menerima lukisan itu setelah B berjanji akan memberikan lukisan pengganti yang asli seminggu kemudian. Ternyata seminggu kemudian B tidak juga memberikan lukisan pengganti. Pada saat awal ketika B menjual lukisan tersebut telah terjadi tindak pidana, tetapi ketika A menerima cicilan atau barang pengganti dari B, maka kasus ini termasuk ke dalam kasus perdata.
Lihat Semua Artikel